Terjemahkan Blog

20 Mei 2020

SEKOLAH AKAN DIRENCANAKAN DIBUKA KEMBALI PADA JULI 2020

Ilustrasi belajar dari rumah
Dilansir dari berbagai media online, diantaranya KOMPAS.COM. Pemerintah dalam hal ini Kementerian Pendidikan dan kebudayaan (Kemendikbud) memastikan tidak akan melakukan pengunduran tahun ajaran baru sekolah.  Kementerian di bawah Menteri Nadiem Makariem merencanakan sekolah akan segera kembali dibuka pada tahun ajaran baru di bulan Juli mendatang.

Ditengah pandaemi COVID-19 yang terjadi saat ini, maka pemerintah berencana akan menerapkan pola New Normal. Epidemiolog dr Dicky Budiman M.Sc.PH, PhD (Cand) Global Health Security CEPH Griffith University mengatakan, pelaksanaan pola hidup baru dan pola kehidupan lainnya di berbagai sektor dan tingkatan selama pandemi Covid-19 harus mulai disosialisasikan.(kompas.com)

Dicky pun memberikan panduan umum pelaksanaan pola sekolah baru dan kerja baru di tengah pandemi yang saat ini terjadi.



PANDUAN UMUM PELAKSANAAN 
POLA SEKOLAH BARU DAN KERJA BARU

1.Proses skrining kesehatan bagi guru dan karyawan sekolah
Karyawan dengan obesitas, diabetes, penyakit jantung, paru dan pembuluh darah, kehamilan, kanker, atau daya tahan tubuh lemah atau menurun, tidak disarankan untuk mengajar atau bekerja di sekolah.
Golongan-golongan tersebut dapat diberikan opsi work from home (WFH).

2.Skrining zona lokasi tempat tinggal
Melakukan identifikasi zona tempat tinggal guru dan karyawan.
Jika tinggal di zona merah disarankan bekerja di lokasi sekolah dekat tempat tinggalnya.

3.Lakukan test Covid-19
Test disarankan dengan metode RT-PCR sesuai standar WHO.
Jika secara teknis terdapat keterbatasan biaya atau reagen maka dapat dilakukan opsi pooling test dengan jumlah sampel kurang dari 30.

4.Guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining diberi tanda
Bagi guru dan karyawan yang telah lolos tahapan skrining untuk Covid-19, maka dapat diberikan tanda.

5.Sosialisasi virtual
Seminggu sebelum kegiatan belajar mengajar diberlakukan, lakukan sosialisasi virtual pola baru ke orang tua, siswa, guru, dan staf sekolah.

6.Atur waktu kegiatan belajar mengajar
Waktu kegiatan belajar diatur agar tidak bersamaan dengan waktu padat lalu lintas dan dikurangi durasi di sekolah.

7.Data dan cek kondisi
Guru kelas terpilih wajib mendata dan cek kondisi siswa dan orang tua siswa secara virtual sebagai skrining awal.
Siswa atau orang tua siswa yang sakit diberikan keringanan tetap belajar di rumah hingga dokter menentukan sehat.

8.Posisi duduk
Pengaturan posisi duduk di ruang kelas dan ruang guru minimal berjarak 1,5 meter.
Bila memungkinkan pakai pembatas plastik.

9.Guru tidak berpindah kelas
Guru kelas diupayakan tetap atau tidak berpindah kelas.

10.Menjaga jarak
Guru tetap menjaga jarak dari siswa dan tidak mobile.

11.Skrining harian
Skrining harian sebelum berangkat untuk guru, siswa dan karyawan lewat handphone.
Jika suhu di atas 38 derajat, batuk, pilek, gangguan kulit, mata, muntah, diare, tidak selera makan atau keluhan lain, maka jangan ke sekolah.
Fasilitasi kontak puskesmas, klinik, atau RS terdekat.

12.Tidak berkumpul
Pengantar atau penjemput berhenti di lokasi yang ditentukan dan di luar lingkungan sekolah, serta dilarang menunggu atau berkumpul.
Hanya berhenti, turunkan, kemudian pergi tinggalkan sekolah.

13.Skrining fisik
Di pintu masuk sekolah, lakukan skrining fisik untuk guru, siswa, atau karyawan yang meliputi suhu, harus bermasker kain dan tidak tampak sakit.

14.Penerapan aturan pola sekolah baru
Penerapan aturan pola sekolah baru yang mengadopsi upaya pencegahan Covid-19.
Aturan pola baru meliputi selalu wajib bermasker, pengaturan jarak, tidak menyentuh, membiasakan cuci tangan, penyediaan wastafel dan hand sanitizer pada beberapa lokasi sekolah.
Selain itu, tidak ada pedagang luar atau kantin dan siswa dapat membawa bekal sendiri dari rumah.

15.Informasi pencegahan corona
Pemasangan informasi pencegahan Covid seperti di gerbang sekolah dan kelas.

16.Disinfektan
Menjaga kebersihan kelas, meja dan kursi belajar dengan disinfektan setiap hari

17.Tutup tempat bermain
Meniadakan atau menutup tempat bermain atau berkumpul

18.WFH bagi yang bepergian
Guru, karyawan atau siswa yang pulang bepergian ke luar kota dan luar negeri, diberi waktu WHF atau belajar dari rumah selama 14 hari

19.Disiapkan dukungan UKS dan psikologis harian di sekolah
Pemerintah daerah wajib menurunkan petugas medis secara berkala ke sekolah, juga secara reguler dilakukan pemeriksaan secara sampling di sekolah.
Sementara itu, aturan spesifik lain disesuaiakan dengan lokasi dan kondisi "Kegiatan belajar mengajar relatif aman dilakukan jika seluruh tahapan ini dilakukan. Jika belum siap maka tidak boleh dipaksakan," tegas Dicky.

3 komentar:

== SELAMAT DATANG di Web Blog SMPN 1 KARANGREJO MAGETAN ** INFO: ## WA Center: 085 755 000 193 ## e-mail: tugasexpentura20@gmail.com ** SEMOGA SEHAT SELALU ## TETAP DIRUMAH SAJA ==